Friday, 20 March 2015

Bolehkah memakai Batu Akik ??

Bagaimana hukum memakai cincin batu akik?
Apakah boleh ataukah haram dan dihukumi
syirik?
Asal Pakai Cincin itu Boleh
Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu , ia berkata:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
menulis atau ingin menulis. Ada yang
mengatakan padanya, mereka tidak membaca
kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil
cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad
Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya
tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim
no. 2092)

Keyakinan pada Batu Akik
Kalau batu akik dipakai sebagai hiasan di jari
saja tak jadi masalah besar. Yang jadi masalah
adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut
sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri,
pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang
tak terbukti ilmiahnya.
Berdasarkan keterangan dari Syaikh Ibnu
‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (15:
217), ada tiga sebab yaitu bisa jadi terbukti
secara syar’i (ada dalil), bisa jadi terbukti secara
eksperimen, yang ketiga itu tidak terbukti secara
syar’i dan eksperimen. Itu sebab jenis ketiga ini
termasuk kesyirikan menurut beliau.
Jika ada yang memakai batu cincin akik lebih
dari sekedar dipakai, yaitu punya keyakinan
tambahan seperti batu akik dianggap sebagai
penglaris dagangan, sebagaian pengasihan,
diyakini sebagai pencegah dan penyembuh
penyakit tanpa ada bukti ilmiah, berarti termasuk
dalam kesyirikan.

Allah Ta'ala berfirman :
“Dan sungguh jika kamu bertanya kepada
mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan
bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”.
Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku
tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika
Allah hendak mendatangkan kemudharatan
kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat
menghilangkan kemudharatan itu , atau jika Allah
hendak memberi rahmat kepadaku, apakah
mereka dapat menahan rahmat-Nya?.
Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-
Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah
diri. ” (QS. Az Zumar: 38)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat
di lengan seorang pria terdapat gelang yang
dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata
bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu
beliau berkata, “Untuk apa engkau
memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang
untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang
ada di lengan atas).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam lantas bersabda, “ Gelang tadi malah
membuatmu semakin lemah. Buanglah!
Seandainya engkau mati dalam keadaan masih
mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan
beruntung selamanya .” (HR. Ahmad 4: 445 dan
Ibnu Majah no. 3531) [1] .
Dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari
Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang
memakai benang untuk mencegah demam,
kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah
membacakan firman Allah Ta’ala ,
ﻭَﻣَﺎ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﻛْﺜَﺮُﻫُﻢْ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﻭَﻫُﻢْ ﻣُﺸْﺮِﻛُﻮﻥَ
“Dan sebahagian besar dari mereka tidak
beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan
mempersekutukan Allah (dengan sembahan-
sembahan lain) .” (QS. Yusuf: 106)

Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat
bagi orang yang mengenakan jimat untuk
melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka
meraih maslahat. Jimat tersebut sampai
dipotong, walau tidak diizinkan. Dalam
penjelesan di atas menunjukkan bahwa
seseorang bisa berdalil dengan ayat yang
menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk
maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena
kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul
Majid, 132).

Jadi kesimpulannya, memakai batu akik boleh saja sebagai hiasan asalkan tidak mengandung unsur kesyirikan di dalamnya.
Yang tidak boleh adalah jika diyakini batu tersebut bisa sebagai pengasihan, penglaris, pelindung, pencegah penyakit dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya.

Semoga Allah melindungi dan menjauhkan kita dari segala bentuk kesyirikan. Aamiin.

No comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll

About